Cara Mengurus Hak Paten Produk, Logo dan Merek. Apple, McDonald’s, Starbucks, Zara, Alfamart, Indomie, dan OLG Indonesia. Merek-merek di atas sering sekali kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Logo mereka bukanlah sesuatu yang asing bagi kita bahkan sangat akrab. Apple dikenal sebagai produsen barang elektronik, McDonald’s sebagai
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi
1. Hak cipta. Jenis pertama yang menyebutkan secara terang-terangan mengenai perlindungan alat peraga adalah hak cipta. Tepatnya pada Pasal 40 undang-undang tentang hak cipta. Pada jenis ini, kamu bisa mendapatkan hak cipta ketika alat bantu yang kamu buat adalah secara khusus untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan lainnya. Contohnya
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 tentang Hak Cipta Tahun 1997 Undang-undang PDF https://jdih.dgip.go.id
Ada dua hal spesial yang perlu kita ketahui tentang Hak Cipta. Pertama, Hak Cipta itu diberikan secara otomatis. Iya, otomatis dan gratis tanpa dipungut biaya apapun. Secara cuma-cuma. Free. Kamu tidak perlu mendaftarkan ciptaan kamu ke pemerintah untuk mendapatkan hak ini. Jika perlu, bisa dicatatkan, namun hal tersebut tidak diwajibkan.
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual mengacu pada hak-hak hukum yang diberikan kepada pencipta, penemu, atau pemilik suatu karya intelektual. Hal ini meliputi hak atas karya seni, inovasi, merek dagang, rancangan industri, dan lainnya. Dasar hukum HAKI memainkan peran penting dalam melindungi dan mendorong kreativitas serta inovasi di Indonesia.
iALpsYV.
contoh produk hak cipta